Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Ini Alasan Penertibannya

Satpol PP Merangin saat menertibkan kios pedagang. (Kominfo Merangin)
MERANGIN, BESALE.ID — Sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, ditertibkan dan dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Rabu (30/9/2026).
Penertiban yang dilakukan Tim Terpadu tersebut menyasar dua kawasan, yakni di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta di depan Biliar Star.
Meski sama-sama dibongkar, kedua lokasi itu memiliki persoalan berbeda. Kios di depan Kantor DPMPTSP sebelumnya memiliki izin, tetapi masa kontraknya telah berakhir.
Sementara bangunan di depan Biliar Star dinyatakan berdiri tanpa izin di atas area yang diperuntukkan bagi fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Merangin, M. Sayuti, yang memimpin langsung penertiban, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah pemerintah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Sebelum tindakan dilakukan, peringatan terakhir telah disampaikan pada 28 dan 29 September 2026.
“Untuk lokasi di depan Kantor Perizinan, ada lima kios. Sebelumnya pedagang di sana memang mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi. Namun, masa kontrak mereka telah berakhir sejak Juli 2026 dan Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya,” jelas Sayuti saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, pemerintah daerah sempat memberikan kelonggaran waktu hingga 30 September 2026 setelah menerima permohonan dari para pedagang.
Pemkab juga memberikan pilihan kepada pemilik kios, yakni membongkar sendiri bangunannya atau menyerahkan pelaksanaan pembongkaran kepada Tim Terpadu.
Bangunan di Bahu Jalan Jadi Sasaran Penertiban
Berbeda dengan kios di depan Kantor DPMPTSP, penertiban di depan Biliar Star berkaitan dengan keberadaan bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin dan menempati area jalan.
Sayuti menerangkan, berdasarkan hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR Merangin, bangunan di lokasi tersebut berada di atas bahu dan badan jalan.
“Di depan Biliar Star statusnya berbeda, mereka tidak memiliki izin. Hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR membuktikan bahwa posisi bangunan berdiri di atas bahu dan badan jalan,” ujarnya.
Penertiban ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan aturan sekaligus menata kembali kawasan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Pedagang Bisa Menempati Lokasi Sementara
Di tengah penertiban tersebut, Pemkab Merangin juga menyiapkan opsi penampungan sementara bagi pedagang yang kehilangan tempat berjualan.
Sejumlah lokasi yang dapat dipertimbangkan antara lain kawasan Royal Hotel dan area depan Koramil.
Namun, pemanfaatan lokasi tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan daerah (Perda) serta tidak berada di kawasan yang dilarang untuk aktivitas perdagangan.
Sayuti menyebutkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk kembali berjualan di kawasan yang telah ditata nantinya.
“Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika lokasi penataan sudah selesai dirapikan oleh Pemkab, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini nantinya akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut,” katanya.
Rencana tersebut masih berkaitan dengan penataan kawasan secara permanen yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Sumber: Kominfo Merangin
Posting Komentar